01 November 2008

PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI DI INDONESIA

Pengaruh deforestasi terhadap meningkatnya gas rumah kaca (GRK) di atmosfir sudah sejak lama diketahui namun baru pada COP-12 di Montreal tahun 2005 masuk dalam agenda pembahasan pada Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC).

Isu ini baru mendapatkan perhatian serius dari masyarakat internasional setelah terbitnya hasil review yang dilakukan oleh Nicholas Stern (UK) tentang Ekonomi Perubahan Iklim (Stern Review : The Economics of Climate Change) yang mencatat bahwa deforestasi di negara berkembang menyumbang emisi CO2 sekitar 20 % dari emisi global, sementara carbon yang saat ini tersimpan di ekosistem hutan (~ 4500 Gt CO2 lebih besar dari yang tersimpan di atmosfir (3000 Gt CO2). Oleh karenanya diperlukan dukungan internasional untuk melindungi hutan yang masih ada.

Dampak perubahan iklim akan dirasakan oleh semua negara, tetapi negara-negara miskin akan menerima dampak terbesar meskipun kontribusinya terhadap emisi GRK paling kecil. Negara berkembang dengan sumberdayanya sendiri tidak akan mampu melakukan mitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.


Peran hutan dalam stabilisasi iklim dan sebagai sistem penyangga kehidupan belum memperoleh penilaian yang memadai dari sisi finansial baik di dalam mekanisme yang tersedia di bawah konvensi perubahan iklim maupun dalam sistem pasar terhadap produk dan jasa hutan. A/R CDM yang merupakan satu-satunya mekanisme pasar yang tersedia di bawah Protokol Kyoto terhadap jasa penyimpanan CO2 melalui kegiatan penanaman pohon tidak memberikan manfaat yang berarti karena prosedur dan aspek metodologi yang kompleks. Untuk mendorong negara berkembang melakukan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilisasi GRK di atmosfir (stabilisasi iklim); diperlukan pendekatan kebijakan internasional yang seluas mungkin yang memungkinkan setiap negara pemilik hutan berpartisipasi sesuai dengan kondisi masing-masing. Disamping itu upaya pengurangan emisi dari deforestasi juga memerlukan pendekatan kebijakan internasional yang tidak akan mengancam pembangunan ekonomi negara yang bersangkutan dan kehidupan masyarakat lokalnya. Dengan demikian negara berkembang akan terdorong melaksanakan upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan apabila insentif yang diberikan setidaknya setara dengan opportunity costs dari pemanfaatan lahan/hutan tersebut.

Deforestasi di negara berkembang meskipun latar belakangnya beragam, namun secara umum adalah alasan ekonomi, antara lain kebutuhan pembangunan sejalan dengan bertambahnya populasi tidak terkecuali Indonesia.

Kawasan hutan di Indonesia yang mencapai 120,5 juta ha atau sekitar 60 persen dari luas total Indonesia, mempunyai manfaat langsung dan tidak langsung yang telah dikenal secara luas. Selain berperan sebagai sumber pendapatan untuk 1,35 % angkatan kerja langsung dan 5,4 % angkatan kerja tidak langsung, sektor kehutanan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional pada periode 1985 – 1995. Manfaat langsung dari hutan adalah penghasil kayu dan non kayu, sedangkan manfaat tidak langsung adalah sebagai pengatur iklim mikro, pengatur tata air dan kesuburan tanah, serta sumber plasma nutfah yang sangat penting bagi kehidupan manusia saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam konteks perubahan iklim, hutan dapat berperan baik sebagai sink (penyerap/penyimpan karbon) maupun source (pengemisi karbon). Deforestasi dan degradasi meningkatkan source, sedangkan aforestasi, reforestasi dan kegiatan pertanaman lainnya meningkatkan sink.

Emisi GRK yang terjadi di sektor kehutanan Indonesia bersumber dari deforestasi (konversi hutan untuk penggunaan lain seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, pertambangan, prasarana wilayah) dan degradasi (penurunan kualitas hutan akibat illegal logging, kebakaran, over cutting, perladangan berpindah (slash and burn); serta perambahan.

Departemen Kehutanan menempuh 3 (tiga) tahapan penanganan isu pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Indonesia). Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDDI) merupakan terjemahan initiatif internasional ke dalam konteks nasional. Oleh karenanya REDDI tidak didesain eksklusif terhadap kebijakan kehutanan, tetapi untuk mendukung tercapainya tujuan kebijakan dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menuju pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.

Ketiga tahapan penanganan REDDI adalah sebagai berikut :
1. Fase Persiapan (pre – COP 13)

* Pada fase ini kegiatan difokuskan pada penyiapan basis negosiasi di COP-13 dan penyiapan desain serta kriteria pemilihan lokasi sebagai pilot sites. Studi komprehensif yang mencakup aspek metodologi dan strategi serta kajian aspek pasar dan insentif, dilakukan selama bulan Juli-November 2007. Studi dilakukan oleh tenaga ahli inernasional dan nasional, dengan nara sumber dari instansi/organisasi terkait atau perorangan sesuai keahliannya. Pembiayaan didukung oleh World Bank, UK-DFID, Jerman, dan Australia. Hasil studi akan dipresentasikan pada side events di COP-13.

* Diharapkan pada COP-13 sudah dapat diumumkan lokasi potensial untuk pilot activities berdasarkan kriteria yang dibangun dalam studi di atas, serta calon lokasi pilot activities yang telah mendapat komitmen dukungan pendanaannya

2. Fase Transisi (2008 – 2012)

* Pada tahap transisi, pelaksanaan pilot activities, dimaksudkan sebagai sarana learning by doing process, termasuk di dalamnya testing metodologi dan strategi yang dihasilkan dari studi sebelumnya, termasuk mekanisme insentif. Pilot activities dapat berupa pengurangan emisi dari deforestasi, pengurangan emisi dari degradasi, dan konservasi.
* Fase Implementasi ( mulai tahun 2012 atau lebih awal tergantung perkembangan dalam negosiasi COP); yang merupakan pelaksanaan mekanisme REDDI dengan modalities, rules, dan prosedur sesuai keputusan COP.

(Disusun oleh : Andi Novianto/Asisten Deputi Urusan Kehutanan)
Sumber: Departemen Kehutanan

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar