04 November 2008

Hutan Restorasi Boleh Dikuasai Hingga 95 Tahun

JAKARTA, SENIN - Pengembangan kawasan hutan restorasi ditujukan untuk deforestasi atau penghijauan kembali hutan untuk menghadapi perubahan iklim. Selain itu, hutan restorasi juga mendukung pelestarian ekosistem hutan.

Sejauh ini sudah dua kawasan hutan restorasi yang dibangun di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan di Jambi. Di kedua kawasan, upaya konservasi menitikberatkan pada pelestarian spesies burung yang ada di sana. Salah satunya adalah burung rangkong.


"Kebetulan yang ditemukan di sana adalah burung rangkong," kata Listya Kusumawardani, Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam Departemen Kehutanan, di Jakarta, Senin (27/10). Menurut Listya syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang hutan restorasi salah satunya memang melakukan konservasi terhadap spesies kunci yang ada di sana.

Namun, sumber dari LSM Burung Indonesia yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Kompas.com bahwa sebenarnya di dua hutan restorasi tersebut terdapat 287 jenis burung.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa hutan restorasi merupakan proyek dari beberapa negara maju yang telah meratifikasi Protokol Kyoto. Negara-negara tersebut berkepentingan menurunkan kadar emisi sebanyak 5 persen dari tahun 1990-2012.

"Sebab membuat hutan restorasi di negara-negara maju tersebut kan tidak mungkin. Jadi dipilihlah Indonesia dengan luas hutan ketiga terluas di dunia setelah Brazil dan Kongo," Ucapnya. Tanpa penjualan kayu pengelola hutan restorasi mempunyai keuntungan dengan menjual "pohon hidup" yang dapat menyerap karbon yang ujung-ujungnya dapat menekan emisi dunia.

Untuk luas hutan resatorasi yang ada di Jambi seluas 52.170 hektare dengan label proyek Harapan Green Forest. Di Musi Banyuasin sekitar 50.000 Ha atas nama Restorsi Ekosistem Indonesia.

Keduanya sudah mendapat pengesahan Menteri Kehutanan yang mengaju PP 6 tahun 2007 junto PP no 3 tahun 2008 tentang Kehutanan. Lahan tersebut merupakan dulunya hutan produksi yang dioleh PT Asialog yang sudah dikembalikan kepada pemerintah pada tahun 2007.

"Untuk hutan restorasi setiap pengembang mendapat izin selama 60 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun," ujar Listya.
Sumber : Kompas

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar