03 November 2008

Sebagian Besar Dokumen AMDAL Berkualitas Buruk

Kendati sudah sekitar 9000 dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) telah disetujui pemerintah, namun itu tidak menjamin dapat mengurangi kerusakan lingkungan. Demikian pengakuan Hermin Rosita Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, dalam suatu diskusi di Jakarta beberapa waktu lampau. Penyebabnya, selain belum semua Komisi AMDAL berfungsi dengan baik, juga karena lemahnya penegakan hukum dalam aspek lingkungan hidup.

Sementara beberapa aktivis lingklungan dalam kesempatan berbeda justru melihat kecenderungan penggunaan dokumen AMDAL sebagai pisau bermata dua. Disatu sisi, dapat menjadi instrument melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya lingkungan yang disebabkan oleh suatu aktivitas, pada pihak lain justru kerap dipakai oleh pihak tertentu untuk melindungi perbuatan yang justru merusak lingkungan. Artinya, terjadi anomaly fungsi AMDAL.


Selama ini, anomaly fungsi AMDAL seperti itu, sudah sering terjadi. Dalam proyek treklamasi Pantura Jakarta, misalnya, pihak BP Pantura berkali-kali mengklaim pihaknya telah mengantongi AMDAL sementara sejumlah kalangan menilai, jika proyek itu diteruskan, niscaya akan membahayakan lingkungan sekitarnya.

Penggunaan dokumen AMDAL sebagai tameng dalam menghadapi gugatan warga, kata dia, sudah sering terjadi. “Lihat saja pada kasus –kasusu pencemaran lingkungan oleh industri, maupun kasus perusakan/kerusakan lingkungan karena eksploitasi sumber daya alam. Hampir semua pelaku mengklaim telah memiliki AMDAL, dan karenanya mereka menolak dituding sebagai penyebab pencemaran atau kerusakan lingkungan. Celakanya, saat berperkara di pengadilan, hakim kerap menggunakan dokumen AMDAL itu sebagai bahan pertimbangan. Akibatnya, masyarakat yang jadi korban sering dikalahkan, “kata dia. Padahal, tak menutup kemungkinan, dokumen AMDAL yang dipakai pengadilan sudah kadaluarsa, atau dibuat asal jadi.

Padahal AMDAL bertujuan menaikkan posisi tawar lingkungan hidup dalam berkehidupan, kemudian malah berkontribusi terhadap hilangnya hal lingkungan hidup. Setiap kali sebuah kegiatan dan/atau usaha sangat terlihat jelas berdampak terhadapa lingkungan hidup maupun komunitas rakyat, maka AMDAL berada di barisan terdepan untuk mengeliminir gejolak yang terjadi. Dengan melihat kondisi ini, maka bukan tidak mungkin AMDAL akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida/ecocide (tindakan pengrusakan seluruh atau sebagiand ari sebuah ekosistem). Pemusnahan ekosistem semakin cepat terjadi dikarenakan tidak adanya perangkat penyaring (filter) dari kegiatan pengrusakan lingkungan hidup.

Seharusnya, pengadilan juga menguji kualitas dan validitas dokumen AMDAL tersebut, dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan. Hermin Rosita mengakui akan adanya sejumlah kelemahan seputar AMDAL. Misalnya, dari 474 kabupaten/kota di Indonesia, baru terdapat 119 Komisi Penilai AMDAL. Itu pun yang berfungsi hanya 50%. Sedangkan mengenai mutu dokumen AMDAL, menurut sumber SUAR, dari ribuan dokumen AMDAL yang ada, sekitar 75% justru berkualitas buruk hingga sangat buruk.

Membenahi masalah ini memang tidk mudah. Sebab salah satu kendala serius yang mesti dibenahi justru melekat pada pemerintah daerah. “Pemerintah daerah banyak yang belum memahami arti penting fungsi AMDAL bagi pembangunan. Bahkan lebih celakanya lagi, ada yang hanya menjadikan AMDAL sebagai alat retribusi, bukan sebagai bagian dari sebuah studi kelayakan, sehingga sering kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang, “kata dia.

Lebih lanjut sumber ini menuturkan, suatu hal dari proses di Komisi Penilaian AMDAL, ketika ternyata terjadi pembohongan dalam dokumen AMDAL hanya dianggap sebagai kesalahan ketik. Ini terjadi karena kuatnya intervensi kepentingan politis dibalik sebuah rencana kegiatan. Hal ini bukan hanya terjadi sekali. Akibatnya, nyata sekali akan adanya kerancuan dalam proses penilaian AMDAL. Akibat tidak ada criteria dan indicator penilaia, maka proses penilaian AMDAL menjadi sangat subyektif. Dan kemudian, penilaian yang sepotong-potong pun pada akhirnya menjadikan aspek dampak lingkungan hidup (sebagai sebuah komponen yang komprehensif) menjadi bagian yang sengaja untuk dilupakan.

Posisi kelayakan kegiatan dari AMDAL, sebenarnya tergantung pada kelompok Akademisi atau para ahli yang dilibatkan dalam Komisi Penilai AMDAL. Ketika kemudia independensi kebebasan ikatan dari akademisi dalam menilai dokumen diikat saat kelompok ini pun menjadi konsultan penyusun AMDAL, telah menjadikan kelompok akademisi atau para ahli tidak lagi professional dalam mengambil keputusan. Bias perkawanan dan berlanjutan proyek (sustainable project) sangat menjadikan proses penilaian AMDAL menjadi hanya panggung boneka semata.

Rendahnya pemahaman pemerintah dan masyarakat tentang AMDAL, menyebabkan banyak dokumen AMDAL dibuat asal jadi. Isinya, hasil contekan dari dokumen AMDAL yang lain, bahkan hingga titik dan komanya. AMDAL seperti ini tentu tidak bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pembuatan dokumen AMDAL yang berkualitas memang menghadapai berbagai kendala antara lain : a. butuh waktu lama dan biaya besar, b. belum ada tindakan tegas bagi pelanggar AMDAL; c. kontribusi pengelolaan lingkungan yang masihlemah; d. kecenderungan memandang AMDAL, sebagai baiya bukan sebagai modal; e. kerap hanya jadi sekedar komoditas oleh oknum pemerintah, pemarkarsa dan konsultan.

Vital dan Strategis
Berbagai kelemahan tersebut tentu harus diatasi, pada dasarnya sebab dokumen AMDAL memiliki arti yang mtutdimensi bagi lingkungan hidup. Di dalam undang-undang sebenarnya telah ditegaskan akan pentingnya AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup antara lain : 1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. 2. Esploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tida terbarui. 3. Poses dan kajian yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemorosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya. 4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sumberdaya. 5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar budaya. 6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik. 7. Pembuatan dan Penggunaan bahan hayati dan non-hayait. 8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. 9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan dapat mempengaruhi pertahanan negara.


Sayangnya, berbagai hal prinsip ini justru kerap diabaikan dalam pembuatan dokumen AMDAL.

Sumber :

Media cetak, Koran Suara Akar Rumput
Edisi 03-09 Nopember 2008, hal 8

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar