01 November 2008

Mulai 2009 Transportasi dan Industri Wajib Pakai Biodiesel dan Bioetanol

JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biodiesel dan bioetanol) untuk menguatkan ketahanan energi nasional mulai 2009. Kewajiban itu juga dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengatasi perlambatan ekonomi yang akan menurunkan nilai ekspor Indonesia.

Crude Palm Oil (CPO) yang biasanya diekspor ke luar negeri akan dialihkan ke pasar dalam negeri untuk mengembangkan pasar domestik produk-produk pertanian yang menjadi bahan baku bahan bakar nabati.

"Badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar dan pengguna langsung bahan bakar wajib menggunakan bahan bakar nabati secara bertahap," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurti di Jakarta, Rabu (8/10).


Harga jual bahan bakar nabati nantinya ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan. Badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sampai ke pencabutan izin usaha.

Secara bertahap, pemerintah menetapkan kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati. Untuk 2009, badan usaha pemegang izin usaha bahan bakar seperti Pertamina, Shell, dan Petronas diwajibkan menjual bahan bakar nabati seperti biodiesel minimal 1% dari jumlah konsumsi bahan bakar transportasi Public Service Obligation (PSO) dan transportasi non PSO.

Sedangkan untuk industri dan komersial, diwajibkan menggunakan 2,5% biodiesel dari total konsumsi bahan bakarnya. Untuk pembangkit listrik, kewajiban minimal penggunaan biodiesel mencapai 0,25% pada 2009.

Sementara itu, untuk penggunaan bioetanol, kewajiban penggunaan minimal transportasi PSO mencapai 1% dan transportasi non PSO 5%. Begitu juga dengan penggunaan bioetanol untuk industri dan komersial sebesar 5% dari total konsumsi bahan bakar.

"Pembinaan dan pengawasan kebijakan ini dilakukan kepada badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar maupun pengguna langsung bahan bakar," jelas Bayu.

Ia optimistis kebijakan ini akan berjalan baik karena permintaan bahan bakar nabati yang terbuat dari CPO, jarak pagar, dan tanaman nyamplung pada 2009 akan meningkat sekitar 1 hingga 1,2 juta ton. Dengan adanya permintaan baru itu, pasar CPO dalam negeri akan bergairah karena dibutuhkan sekitar 1,5 juta sampai 2 juta bahan baku setengah jadi CPO.

"Kalau ditarik ke belakang lagi, artinya ada 2 juta sampai 3 juta ton bahan mentah CPO yang akan dipakai untuk memproduksi bahan bakar nabati. Ini permintaan yang signifikan, apalagi sekarang kita mencatat surplus produksi CPO," katanya.

Untuk 2008, produksi CPO tercatat sebesar 18 juta ton. Sedangkan 2009 meningkat menjadi 19 juta ton, kemudian 2010 produksi CPO bisa menembus angka 20 juta ton. Padahal kebutuhan di dalam negeri hanya 4,5 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5 juta ton pada 2010.

"Jadi nanti pada 2010, kebutuhan dalam negeri 5 juta ton CPO dan sisanya 15 juta ton CPO diekspor," ujarnya.

Dengan melimpahnya produksi CPO itu, kata Bayu, tidak ada kekhawatiran pemanfaatan CPO sebagai bahan baku utama bahan bakar nabati akan mengurangi pasokan bahan baku CPO untuk diolah menjadi minyak goreng. "Kewajiban menggunakan bahan bakar nabati malah menciptakan pasar dalam negeri CPO," katanya.(Ray/OL-01)


Sumber : Media Indonesia Online, Heni Rahayu Rabu 8 Oktober 2008

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar